Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik Di Jejaring Sosial, Owner Dapin Terancam UU ITE




BeritaAktual87.net, KARAWANG -
Pihak pemberi Dana pinjaman (Dapin) berinisial DM warga Pawarengan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dikabarkan mendesak salah seorang debiturnya berinisial Bunga warga Dusun Babakanjati, Desa Cikampek Timur, Kecanatan Cikampek untuk segera melunasi pinjaman senilai Rp.5.100.000,-

Ironisnya, DM mengancam debiturnya, dengan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

"Jadi pada tanggal 13 mei 2025 saya pinjem uang pribadi jangka pinjaman 4 sampai 5 gari, saya pinjam Rp 3juta dengan pengembalian Rp 5.100.000. Saya sudah bayar pokoknya Rp 3 juta dan sisa Rp 2.100.000 bunganya saja cuma DM sudah mencemarkan nama baik saya dengan memviralkan di facebook, dan mengancam keluarga sampai menyuruh orang lain," tutur Bunga kepada Beritqaktual87.net, Kamis (22/5/2025).

Atas kejadian tersebut Ia meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum Garda Patriot Bersatu ( LBH - GPB).

"Saya percayakan kepada lembaga ini, untuk mendampingi saya berhadapan dengan pihak pemberi punjaman. Maklum pak, saya kurang faham cara mengatasinya, Saya masih koperatif, dan berniat membayar. Tetapi pihak DM selalu mengancam saya. Saya disini di intimidasi, saya di viralkan, pencemaran nama baik saya kemana-mana, bahkan dia sudah menyebar soal privasi saya kemana mana," tukasnya.

Sementara itu, pihak LBH GPB, Denis Frans Wiranta, S.H menegaskan, Penghinaan dan atau pencemaran nama baik dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3)

"Setiap Orang dengan dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tegasnya.

 Saat di konfirmasi, melalui WhatsApp, DM berdalih bukan hanya dirinya yang memviralkan Bunga.

"Lalu bagai mana terkait pihak korban lain yang juga memviral kan ? Disini kan bukan hanya saya pa yang memviral kan," ujarnya.


DM menambahkan, Kalo saja dari pertama Bunga mau bertemu dari sejak tanggal kejadian. "Saya sendiri pun tidak akan sampai memviralkan , yang bersangkutan sendiri yang melarikan diri enggan untuk bertanggung jawab dan tidak ada konfirmasi bahkan basa basi hingga memakan korban banyak. Tolong pak dimohon bantuan nyaa untuk kasus ini , karena yang bersangkutan sangat sudah meresahkan," ungkapnya.

"Kami disini korban memohon keadilan terkait uang kami yang kami pinjamkan," imbuh DM. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar