BeritaAktual87.net, KARAWANG - Penjual Miras Oplosan berkedok toko jamu di Jalan Raya Karang Sinom, Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang tetap berkibar meski sudah dilaporkan melalui Dumas Polres Karawang tanggal 13 Juli 2025 dan langsung ditindaklanjuti dengan olah pihak Polsek ikampek, tapi sayangnya hal tersebut diduga hanya formalitas saja.
Perlu diketahui, pada tanggal 15 Juli 2025 dilaporkan kembali oleh Ketua Umum DPP LSM Garda Patriot Bersatu dan rekan-rekan media, tapi anehnya meskipun sudah dua kali tetapi pelapor tidak sekalipun mendapat bukti aduan bahkan dikonfirmasipun tidak. Hebatnya lagi hingga saat ini penjual miras oplosan masih bebas berjualan hingga Rabu 16 Juli 2025.
"Padahal sudah 2kali kami laporkan ke Kapolres Kapolres Karawang, penjual juga sudah didatangi Cikampek pada 14 Juli 20245 oleh Polsek Cikampek. Pada hari Selasa (15/7/2025) malam, saya dan rekan-rekan Wartawan kembali melakukan investigasi dan membeli Miras oplosan di warung tersebut. Ternyata Warung Miras itu masih bebas berjualan seolah olah kebal hukum," tutur Ketua Umum LSM GPB, Denis FW, S.H, usai investigasi ke warung jamu tersebut, Rabu (16/7/2025).
Lanjut Denis menyampaikan," Saya sangat menyayangkan kinerja Polres Karawang dan Polsek Cikampek yang lalai dengan laporan Wartawan dan LSM pada tanggal 13 Juli 2025 hingga hari ini Rabu 16 Juli 2025 penjual Miras oplosan masih bebas berjualan dan saya menyaksikan sendiri ada pembeli yang datang, "terangnya.
"Jangan salahkan masyarakat jika menduga Polsek Cikampek sudah mendapatkan pengondisian bahkan diduga di membekingi penjual Miras oplosan sehingga tutup mata terkait laporan yang disampaikan oleh LSM dan Media. Kita semua tau bahwa Gembling itu adalah jenis minuman keras oplosan yang tidak ada BPOMnya, ijin edar dan komposisinya nggak jelas," tegasnya.
"Jika wartawan dan LSM saja aduannya diabaikan apalagi masyarakat biasa yang melapor, tentunya kita bisa menyimpulkan sendiri. Harusnya Polisi menindak tegas penjual dan pemilik bisnis Miras oplosan. menjerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP dan atau UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.
Miras oplosan dijual dengan harga Rp 10 ribu dan 20 ribu sehingga cukup terjangkau oleh kalangan remaja dan anak-anak. "Ini sangat membahayakan anak-anak muda kita, oleh karena itu kami akan terus membantu kepolisian untuk memberantasnya," imbuhnya.
Ia menyevutkan pihaknya akan terus memantau dan akan sikapi Oknum yang menjadi pembackup pengusaha oplosan itu.
"Atas kejadian ini kami dari DPP LSM GPB dan rekan-rekan media akan menindak lanjuti mengadukan ke Yanduan Bidpropam Polda Jabar atas dugaan kinerja Polsek Polres maupun Polsek setempat yang dinilai kurang profesional agar menjadi atensi. Harapan kami kedepannya tidak ada lagi aduan dari masyarakat yang diabaikan, "pungkas Denis, FW, S.H (Tim/ Red)
0 Komentar