BeritaAktual87.net, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait aturan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB yang mulai diberlakukan pada Senin (14/7/2025).
Pelajar di jenjang PAUD, SD, dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tetap akan masuk sekolah pukul 07.00 WIB, sesuai dengan surat edaran terbaru dari Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
Rudy menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu atas instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran No: 58/PK.03/DISDIK mengenai perubahan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.
"Karakteristik setiap wilayah pasti berbeda, antara Bogor dengan Ciamis, Cianjur, dan tentunya apa pun yang akan kita putuskan semuanya terbaik untuk masyarakat," ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Rudy mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.3/164-DISDIK yang mengatur jam efektif dan hari sekolah bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bogor.
Surat tersebut ditandatangani pada 7 Juli 2025, dengan ketentuan bahwa jam masuk sekolah tetap dimulai pukul 07.00 WIB. Kebijakan ini secara resmi menegaskan bahwa Kabupaten Bogor tidak mengikuti jam masuk pukul 06.30 WIB yang diinstruksikan Gubernur Jabar melalui edaran provinsi.
Sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Barat telah menyatakan kesiapannya mengikuti kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, termasuk Kabupaten Majalengka yang telah menerbitkan surat edaran dan akan memberlakukan jam masuk pukul 06.30 WIB mulai 16 Juli 2025. (Red)
0 Komentar