Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bongkar Oknum HRD yang Persulit Pribumi Bekerja, Pengacara Hendra Supriatna Ngamuk di Disnaker Karawang




BeritaAktual87.net, KARAWANG -
Suasana Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang, Selasa (5/8/2025), mendadak tegang.

Seorang pengacara dari Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meluapkan kemarahan lantaran dugaan adanya oknum HRD perusahaan yang mempersulit warga Karawang untuk bekerja di pabrik-pabrik wilayah setempat.

Di hadapan pejabat Disnaker dan puluhan pencari kerja, Hendra berteriak lantang menuntut keadilan. Ia menegaskan bahwa hak tenaga kerja lokal harus diprioritaskan, apalagi Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.
"Banyak warga Karawang yang sudah memenuhi syarat tapi ditolak mentah-mentah. Ada indikasi permainan oknum HRD yang lebih memilih pekerja dari luar daerah. Ini tidak adil!" ujar Hendra dengan suara tinggi.

Aksi ini sontak menarik perhatian para pencari kerja yang sedang mengurus berkas. Beberapa bahkan mendekat untuk mendengar langsung keluh kesah sang pengacara.

Ketegangan makin terasa ketika Hendra menuding minimnya pengawasan Disnaker terhadap proses rekrutmen perusahaan.
"Disnaker jangan cuma duduk di belakang meja. Harus turun langsung awasi rekrutmen. Kalau ada oknum HRD bermain, beri sanksi tegas. Warga Karawang berhak bekerja di tanah kelahirannya," tegasnya lagi.
Meski pihak Disnaker berusaha menenangkan situasi dan mengajak Hendra berdiskusi secara tertutup, momen ini sudah terlanjur menjadi perhatian publik di lokasi. Banyak pencari kerja yang justru memberikan dukungan kepada Hendra.


Isu diskriminasi tenaga kerja lokal di Karawang memang bukan hal baru. Sejumlah warga mengaku kerap ditolak bekerja tanpa alasan jelas, sementara posisi yang dilamar masih kosong.
Bahkan, kabar adanya "titipan" atau rekrutmen terselubung dari luar daerah sudah lama menjadi pembicaraan hangat di kalangan pencari kerja.
Hendra memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap menempuh jalur hukum jika ditemukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. (Ris/Red)

Posting Komentar

0 Komentar