BeritaAktual87.net, BOGOR - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan, SH, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Ia menyatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip konstitusional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak tanpa diskriminasi.
"Prinsip utama dalam kesempatan bekerja tidak boleh ada diskriminasi. Dalam UUD 1945 sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Jadi, dengan atau tanpa surat edaran, aturan dasarnya sudah kuat," ujar Iwan.
Kendati demikian, Meski mendukung, Iwan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata di lapangan, bukan hanya sebatas regulasi di atas kertas. "Setelah adanya surat edaran ini, pengawasan harus lebih intensif dan menyeluruh. Jangan sampai hanya jadi dokumen simbolik," ujarnya.
Disamping itu, Iwan secara khusus menyoroti pelaksanaan job fair yang rutin digelar di Kota Bogor. Ia meminta agar pemerintah melakukan screening ketat terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang diajukan oleh perusahaan peserta, guna memastikan tidak ada unsur diskriminasi.
"Periksa dulu setiap prasyarat dari perusahaan. Jangan sampai ada kalimat yang menyiratkan diskriminasi usia, gender, status pernikahan, atau bentuk lainnya," tegas Iwan.
Selain mengawasi proses rekrutmen, Iwan juga mendorong agar inspeksi langsung dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Kota Bogor. Tujuannya, memastikan tidak terjadi diskriminasi atau pelanggaran norma kerja di lingkungan kerja.
"Jangan sampai di tempat kerja pun masih ada perlakuan diskriminatif. Pemerintah harus aktif mengawasi," pungkasnya. (Red)
0 Komentar