Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Pernyataan KDM Soal Tidak Perlu Jalin Kerjasama Dengan Perusahaan Media Menuai Kontroversi




BeritaAktual87.net, KARAWANG -  Statemen Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan media menimbulkan keresahan di kalangan insan pers.


Pernyataan Gubernur yang pernah disebut sebagai "gubernur konten" oleh rekan sejawatnya itu disampaikan depan mahasiswa mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor sebagaimana diunggah melalui kanal YouTube UNPAK TV, pada Selasa, 24 Juni 2025.

"Pernyataan KDM menabrak semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus kontrol sosial," ungkap Direktur perusahaan  Media Informa Indonesia, Doni Ardon, dikutip dari kpksigap.com Minggu, 29 Juni 2025.

Meski dipandang sah-sah saja sebagai pendapat pribadi, namun hal tersebut tidak pantas disampaikan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.

Terlebih, hal yang disampaikan menimbulkan keresahan di kalangan insan pers, khususnya Pemilik perusahaan media.

"KDM selaku gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya sehingga tidak bertabrakan dengan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ini jelas-jelas menyepelekan pers dan merugikan masyarakat yang membutuhkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Doni Ardon.

Ditambahkannya bahwa dalam pernyataannya, KDM juga mengeluhkan seringnya video yang dipotong, untuk diunggah demi kepentingan tertentu dan pencitraan dirinya selaku Gubernur.

"Itukan kerjaannya para konten kreator dan diunggah melalui medsos, jangan sedikit-sedikit menyalahkan media (pers)," jelasnya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) perwakilan Kabupaten Bekasi itu mengingatkan KDM untuk dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial. 

"Dari sisi produksi, berita dari produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik secara terukur, sedangkan produk media sosial dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya," ujar dia.

Produk pers, lanjutnya memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

"Penerbitnya memiliki identitas dan bisa ditelusuri sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan identitas pengunggahnya, dan informasi yang disebarkan bisa sewaktu-waktu hilang," tandasnya.

Selain itu, produk pers berupa iklan, advetorial dan sejenisnya memberikan kontribusi kepada negara dalam hal pengenaan pajak, sementara media sosial sedikit yang memiliki tanggungjawab dalam hal perpajakan.

"Hal ini menjadi persoalan serius mengingat pendapatan yang diperoleh melalui media sosial, baik melalui iklan maupun layanan berlangganan, tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara," pungkasnya.

Terpisah, terkait hal itu, Pimpinan perusahaan PT. Media Aktual Nusantara, Denis Frans Wiranta, S.H menegaskan sebaiknya Kang Dedi Mulyadi (KDM) tidak lupa asal usulnya sebebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Jabar saat ini. "Ulah poho ka Purwadaksi, timana asalna, jeung omongan kudu dijaga ulah ngaraheutkeun batur," ujarnya dengan bahasa sunda. 

"Lebih baik Media tanpa Negara daripada Negara tanpa Media," tegas Ketua umum Umum LSM Garda Patriot Bersatu, Denis FW, S.H 

Sementara itu, Mantan Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor, Ibrahim Hermawan, S.I.Kom menilai bahwa pernyataan KDM telah mengangkangi dan tidak paham Peraturan Menteri Kominfo No.18 Tahun Tentang Kerjasama Media.

"KDM harus paham bahwa kerjasama media juga memiliki tujuan untuk dapat menyampaikan informasi dalam bentuk advertorial kepada masyarakat melalui berbagai media. Dalam hal ini, berbagai Institusi atau lembaga pemerintahan tentu memerlukan media masa untuk membantu menunjang kerja publikasi. Utamanya, dalam menyebarluaskan informasi kepada publik mengenai program, kegiatan, kebijakan, dan keberhasilan pembangunan," paparnya.

Menurutnya, sesuai prinsip kesetaraan dalam bekerja sama diperlukan di antara media dan pemerintah karena kedua pihak tersebut saling membutuhkan. "Pihak pemerintah membutuhkan peran media sebagai wadah untuk mensosialisasikan apa yang telah dikerjakan kepada masyarakat dan pihak media sendiri membutuhkan pemerintah sebagai sumber berita," imbuh Ibrahim.(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar