BeritaAktual87.net, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor mewanti-wanti agar semua pihak tidak melakukan kecurangan seperti titip menitip kursi pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SMPB), di tahun ajaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, semua pihak harus mematuhi semua ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk juklak dan juknis.
"Sekarang ini kan sudah sistem online kita bersepakat untuk melakukan perbaikan ke depan. Jadi titip kursi, atau titip apa segala macam, itu tidak boleh," katanya kepada wartawan.
Tak hanya itu dirinya juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melayangkan sanksi kepada oknum yang nekad melakukan penitipan calon siswa pada seleksi SPMB.
"Intinya tidak boleh ada titip menitip, karena ini sudah diatur melalui sistem online, dan tidak akan bisa karena pasti ditolak kalau tak sesuai. Kalau misalnya di internal ada yang melakukan kecurangan, maka siap-siap akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, apabila terdapat ASN yang melakukan kecurangan dalam seleksi sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, maka akan dijatuhkan sanksi.
"Kalau di internal ada ASN kami yang melanggar maka akan terkena PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dan sanksinya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan, kalau terbukti," ucapnya.
Ia menuturkan, dirinya pun tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat kepada para ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang terbukti melanggar.
"Sanksinya itu macam-macam, bahkan jika terbukti dan fatal maka akan kena sanksi berat," tandasnya. (Ctr/Red)
0 Komentar