BeritaAktual87.net,KARAWANG - Di tahun 2025 ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta berhasil mengamankan sejumlah 10.640 batang rokok illegal atau tanpa cukai di wilayah Karawang dengan berbagai jenis dan merek.
Razia rokok ilegal ini dilakukan di dua kios atau toko penjual rokok ilegal yang berlokasi di Kecamatan Purwasari dan Lemahabang Wadas, Senin (16/6/20245).
Plt. Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPPUD) Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi mengungkapkan, tahun 2025 ini Satpol PP Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta telah mengamankan sebanyak 10.640 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek.
"Rokok yang berhasil diamankan dari dua kios, di Kecamatan Purwasari dan Lemahabang Wadas," ungkapnya, Senin (16/6/ 2025).
Dia mengatakan, rokok ilegal di Kabupaten Karawang masih banyak dibeli oleh masyarakat, karena harga rokok ilegal jauh lebih murah dari pada rokok yang terdapat cukainya. Meskipun lebih murah, namun rokok ilegal lebih bahaya.
"Satu bungkus rokok ilegal dengan isi 20 batang harganya cukup murah. Tapi sangat berbahaya sekali terhadap kesehatan. Ada yang ketika menghisap rokok ilegal tenggorokan langsung mengalami sakit," jelasnya.
Pakhrul menambahkan, setelah melakukan razia rokok ilegal tersebut, dilanjutkan dengan pemasangan stiker gempur rokok ilegal di lokasi operasi pemberantasan sebagai bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal.
"Dalam memberantas rokok ilegal di Karawang rencana kami bersama dengan KPPBC Purwakarta akan melakukan sosialisasi dan merazia ke tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal atau tanpa cukai," tukasnya.(Red).
0 Komentar