BeritaAktual87.net, KARAWANG - Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan, mulai 1 Juli 2025 Dinas Kependudukan dan pencatatan supil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang
akan melayani secara langsung (tatap muka) pengurusan akta kematian, akta kelahiran, serta dokumen pindah datang.
Hal itu diungkaokan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin. Menurutnya, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan.
"Perluasan pelayanan ini adalah upaya Disdukcapil Karawang untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, sesuai dengan tagline kami: cepat, akurat, dan tanpa dipungut biaya," ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (19/6/2025).
Lanjut Saepul menjelaskan, Adapun 13 kecamatan yang telah siap memberikan layanan tatap muka untuk akta kematian, akta kelahiran, dan pindah datang tersebut diantaranya, Kecamatan Tirtajaya, Cilamaya Wetan, Klari, Cikampek, Kotabaru, Karawang Barat, Karawang Timur, Purwasari, Kutawaluya, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Telagasari.
Menjelang implementasi pada 1 Juli 2025, Disdukcapil Karawang terus melakukan sosialisasi serta memberikan pelatihan kepada petugas pelayanan di 13 kecamatan tersebut. Setiap petugas juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen pelayanan.
"Sosialisasi kami lakukan melalui acara minggon kecamatan dan media sosial resmi Disdukcapil Karawang agar masyarakat mengetahui adanya layanan baru ini," pungkas Saepul. (Red)
0 Komentar