BeritaAktual87.net, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetspkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petro gas Persada Karawang (BUMD milik Kabupaten Karawang). Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang Rabu (18/6/2025).
Tersangka Geovani Bintang Raharjo (GBR) merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas(plt) Dirut periode 2014- 2019 dan kembali menjabat sebagai ( Pjs) Dirut dari 2019 hingga saat ini.
Kepala kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah menjelaskan, GBR diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana tanpa dasar hukum yang sah hingga kerugian mencapai Rp. 7,1 miliar sejak 2019-2024.
"Penarikan dilakukan tanpa pertanggungjawaban diluar rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD," ungkap Saefullah.
Diketahui PD Petrogas Persada merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir Migas yang didirikan sesuai Perda nomor 12 tahun 2003.
"Perusahaan ini juga terlibat dalam participating interest 10 % dari wilayah kerja of shore north west java melalui PT.MUJ ONWJ," ungkap Kajari Saefullah.
Lanjut Saefullah memaparkan, dalam periode 2019-2024 perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen sebesar Rp 112,2 miliar dari kerjasama tersebut. Namun, aktivitas perusahaan selama periode tersebut tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga menjadi celah GRB untuk bertindak diluar ketentuan hukum.
"Atas perbuatannya, GRB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 ayat (1) tahun 1999 tentang TIPIKOR yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 (primer) pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider) ," paparnya.
Selain itu, dalam kasus ini Kejari Karawang juga melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan dan, diduga ada tersangka lain dalam kasus ini. ( Red)
0 Komentar