BeritaAkrual87.net, PURWAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum operator sekolah berinisial NS.
NS, yang bertugas di SDN 1 Sukasari, resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan tersebut.
Keputusan pemberhentian NS merupakan hasil rapat internal dewan guru dan kepala sekolah SDN 1 Sukasari yang digelar pada 12 Juni 2025.
Kepala Sekolah SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, menyatakan bahwa tindakan NS dinilai melanggar peraturan disiplin tenaga kependidikan.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan kepala sekolah pada 12 Juni 2025, terkait kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, kami menyimpulkan bahwa NS telah melanggar peraturan," kata Acep pada Sabtu (14/6/2025).
Penonaktifan NS juga merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (yang akrab disapa Om Zein). Surat pemberhentian telah diterbitkan oleh Disdik Purwakarta sejak Jumat (13/6/2025).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Sadiyah, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ervin Aulia Rachman, menjelaskan bahwa NS sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi di Kantor Bupati.
Meski NS mengklaim telah menyalurkan dana PIP kepada orang tua siswa, tindakannya tetap dianggap menyalahi prosedur.
"Tindakan NS melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang pelaksanaan PIP," ujar Ervin kepada awak media. (Tim/Red)
0 Komentar