BeritaAktual87.net, KARAWANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta melakukan pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang, Kamis (21/5).
Hasilnya, 8.640 batang rokok ilegal disita.
Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Kemudian Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
"Maka atas dasar tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang telah melaksanakan kegiatan operasi bersama petugas KPPBC Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang dan Subdenpom III/3-1 Karawang terkait operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang,"katanya.
Disampaikannya juga, penertiban dilaksanakan pada hari Rabu 21 Mei tahun 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB yang menyasar 3 kios atau toko penjual rokok di wilayah Kecamatan Klari dan Kecamatan Kotabaru.
"Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau llegal tersebut terdapat sejumlah 8.640 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek," tegasnya.
adapun untuk tindak lanjut barang bukti tersebut diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC Purwakarta.
0 Komentar