Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Karawang Ringkus 31 Orang Tersangka Kasus Sabu, Tembakau Sintetis dan Obat Keras




BeritaAktual87.net, KARAWANG -
Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025. Dari pengungkapan 26 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 31 orang tersangka.
 
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Adriansyah menyampaikan, bahwa dari seluruh kasus yang berhasil diungkap ini terbagi dalam tiga kategori, yakni narkotika jenis sabu-sabu, tembakau sintetis (tembakau gorila), serta obat-obatan keras. 

"Dari total kasus ini, sabu-sabu mendominasi dengan 17 kasus dan melibatkan 20 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil kami amankan mencapai lebih dari 1 kilogram, tepatnya 1.042,7 gram," ungkap Fiki, Rabu 14 Mei 2025.

Adapun dari kasus tembakau gorila mencakup 4 kasus dengan 6 orang tersangka. Barang bukti yang disita berupa 141,4 gram tembakau sintetis. 

Sementara, lanjut Fiki, untuk kasus penyalahgunaan obat keras, terdapat 5 kasus dengan 5 tersangka. Dari kasus ini, polisi mengamankan total 2.736 butir obat, termasuk 608 butir tramadol dan 2.024 butir eksimer, serta 104 butir obat lainnya dengan total berat sekitar 4 gram.

Kapolres juga menyebutkan, dua kasus yang menonjol dan berhasil dibongkar, pertama adalah pengungkapan jaringan pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 8.015,8 gram. Kedua, pengungkapan kasus produksi tembakau gorila sebanyak 54,94 gram dan 73,2 mili liter cairan sintetis, dari kasus ini diamankan 3 orang tersangka.
"Semua pelaku akan dikenakan pasal sesuai dengan Undang-Undang Narkotika dan akan diproses hukum secara tegas," tegas AKBP Fiki.

Kendati demikian, Polres Karawang terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. (Red) 

Posting Komentar

0 Komentar