BeritaAktual87.net, KARAWANG - Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum peedagang dengan berbagai cara diantaranya toko kosmetik dan jualan Kelontongan, counter pulsa hingga warung kopi, gubug atau lapak.
Seperti salah satu yang berada di Jalan Syeh Quro atau Jalan Raya Wadas - Telagasari, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga Menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya, bukan melalui apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu (LSM- GPB) Denis Frans Wiranta,S.H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang.
"Karawang darurat obat keras, dalam waktu dekat GPB Rencanakan melakukan Audensi dengan Forkopimda Karawang," ungkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar ada tindakan tegas dari APH Kapolda Jabar, Kapolres Karawang, dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat-obatan tersebut.
"Seandainya dibiarkan hal tersebut maka rusaklah perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila sudah mencobanya dan kecanduan, bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba," tuturnya.
"Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil, akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat," tutupnya. (Red)
Seperti salah satu yang berada di Jalan Syeh Quro atau Jalan Raya Wadas - Telagasari, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga Menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya, bukan melalui apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat obatan keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis obat golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu (LSM- GPB) Denis Frans Wiranta,S.H mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audensi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang.
"Karawang darurat obat keras, dalam waktu dekat GPB Rencanakan melakukan Audensi dengan Forkopimda Karawang," ungkapnya, saat ditemui awak media, Selasa (6/5/2025).
Menurutnya, hal itu dilakukan agar ada tindakan tegas dari APH Kapolda Jabar, Kapolres Karawang, dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan demi menyelamatkan generasi muda dari pengaruh obat-obatan tersebut.
"Seandainya dibiarkan hal tersebut maka rusaklah perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila sudah mencobanya dan kecanduan, bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba," tuturnya.
"Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan menyepelekan hal yang kecil, akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat," tutupnya. (Red)
0 Komentar