Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ironis!!! Pengedar Tramadol Dan Hexymer Bebas Berjualan Dekat Kantor Polsek Purwasari

BeritaAktual87.net, KARAWANG -Maraknya peredaran obat keras type G diantaranya Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat kembali menjadi sorotan berbagai lapisan masyarakat.

Salah satunya wilayah hukum Polsek Purwasari, Polres Karawang. Tepatnya, di samping jembatan, Jalan Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ironisnya, penjual obat keras tanpa resep dokter itu seakan kebal hukum dengan leluasa melakukan transaksi jual beli meski pun lokasinya berdekatan atau hanya berjarak sekitar 500 meter dari Kantor Polsek Purwasari, seakan menampar Aparat Penegak Hukum (APH) diwilayah setempat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Garda Patriot Bersatu ( LSM GPB ) Denis Frans Wiranta, S.H meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan tegas dan memberantas bagi pengedar obat-obatan tanpa resep tersebut. 

"Saya selaku Ketua Umum Garda Patriot Bersatu berharap kepada Kapolres Kabupaten Karawang, Bapak Edwar serius dalam melakukan penindakan terhadap terduga pelaku, bandar dan pengedar obat - obatan terlarang type G jenis tramadol dan eximer yang membuka toko di Jalan Sukasari,  Desa,  Sukasari, Kecamatan  Purwasari, hanya 500 M ( Lima ratus meter ) dari kantor Polsek Purwasari," ujar Denis, kepada Wartawan, Jum'at (7/3/2025).

Menurutnya, dari hasil investigasi, terduga pelaku merupakan warga Aceh dengan nama samaran Jubir.

"Hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan ditoleransi, sebab hal ini bisa merusak bangsa, sudah banyak korban akibat mengkonsumsi obat-obatan tipe G yang di jual bebas dan mudah didapat. Negara akan rusak jika hal semacam ini dibiarkan bebas, apalagi para pemakai atau yang mengkonsumsi sebagian besar adalah pelajar dan para pemuda pemudi bangsa,"jelasnya. 

Oleh karena itu, Ia meminta kepada seluruh elemen masyatakat baik itu Karang taruna, Bimaspol, Babinsa serta aparatur pemerintahan Kecamatan dan desa setempat untuk bersama-sama menghentikan peredaran obat terlarang tersebut tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang menjadi beking nya. Ini sudah status darurat obat-obatan tipe G Tramadol Dan hexymer agar jangan hal ini makin merajalela, dan saya selaku Ketua Umum LSM GPB siap mendukung APH di wilayah hukum Kabupaten Karawang," ungkapnya. 

Denis menambahkan, banyak dampak yang ditimbulkan ketika mengkonsumsi obat jenis Eximer dan Tramadol, yang jelas merusak mental dan jiwa pemakainya, adanya tawuran, genk motor dan tindak kejahatan lainya merupakan dampak dari pengguna. Sudah seharusnya hal ini dicegah dan diberantas. 

"Sekali lagi saya berharap ketegasan dari Polsek Purwasari dan Polres Karawang hingga Polda Jabar, untuk segera menerapkan  pasal yang tepat atau Undang-Undang kesehatan dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Kasus ini akan kami kawal  dan kami pantau serta kami tayangkan di media online yang berafiliasi dengan kami agar masyarakat luas lebih tau bahwa memang obat-obatan tersebut tidak boleh dijual bebas," pungkasnya.  (IB/Red)

Posting Komentar

0 Komentar