BeritaAktual87.net, KARAWANG- Lokasi yang diduga tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar ditemukan di Jalan Raya Jend. Ahmad Yani (Akses Pantura) Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.
Pantauan Awak media di lokasi, kegiatan penimbunan tersebut seolah dilakukan secara terang-terangan, BBM diduga diambil dari SPBU 34-41307 Dawuan Barat yang lokasinya bersebelahan dengan Depo Pertamina Dawuan.
Sementara, Informasi dari warga sekitar yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung sangat lama.
"Kegiatan tersebut sudah sangat lama beroperasi pak, sudah bertahun-tahun mereka melakukan kegiatan tersebut, " ujar warga, Minggu (5/1/2025).
"Namun warga takut untuk melaporkan hal tersebut pak karena mereka sangat galak dan arogan sekali kami takut pak akan keselamatan diri kami dan keluarga " imbuhnya.
Ditemui secara terpisah, menyikapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Patriot Bersatu ( LSM GPB ) Denis FW, S.H meminta Aparat Penegak Hukum atau Pihak terkait untuk mengambil langkah tegas sesuai UU yang berlaku.
Untuk diketahui, sesuai Undang-undang yang mengatur penimbunan BBM bersubsidi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Pasal 55 UU ini mengatur bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," paparnya.
Selain itu, sambungnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Pasal ini juga mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Karawang terkait hal ini. ( Red )
0 Komentar