Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ambil Paksa Barang Milik Nasabah, Pihak Koperasi Di Kabupaten Karawang Terancam Dipidanakan

Foto : ilustrasi nasabah (Red)
BeritaAktual87.net, KARAWANG -Merasa ketakutan tidak membayar hutang atau wanprestasi, pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Harapan Baru yang beralamat di Perumahan Citra Gardenia, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang mengambil paksa telepon genggam milik debitur atau nasabah.

Merasa tidak terima atas perlakuan pihak KSP tersebut, pria berinisial ADM (20), warga Desa Pulosari,Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan Ke Lembaga Bantuan Hukum Garda Patriot Bersatu (LBH GPB).

"Awalnya saya mempunyai sangkututan pinjman di koperasi ini. Dan, ini merupakan yang kedua kalinya. Pinjaman yang pertama tidak tidak ada kendala dalam pembayaran angsurn setiap bulan, setelah lunas pinjaman yang pertama, saya kembalu mengajukan pinjaman dengan nominal Rp10 juta. Namun, ada kendala karena saya kena pengurangan karyawan," tutur ADM, di Kantor LBH GPB, Sabtu (28/12/2024).

Ironisnya, lanjut ADM, meskipun sudah dijelaskan alasan kendala tersebut dan dirinya berjanji kepada pihak koperasi akan memenuhi tanggungjawabnya sebagai debitur, namun pihak koperasi tersebut bersikeras memaksa agar ADM  segera melunasi semua pinjamannya.

"Pihak koperasi mengtahui bahwa saya sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan, maka pihak koperasi memanggil saya dan meminta seluruh pinjaman di selesaikan hari ini juga,(Sabtu, 28/12/024)," kata ADM.

Padahal, lanjut ADM, sudah ada kesepakatan antra ADM dan koperasi.

"Dalam kesepakatan itu saya berjanji akan  melunasi hutang saya setelah pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi pihak koperasi tetap menekan Adam untuk menyelesaikan hari ini juga," terangnya.

ADM menambahkan, selain memaksa melunasi hutang tersebut, pihak koperasi juga memaksa untuk menyerahkan ponsel miliknya dengan dalih sebagai barang jaminan. Sedangkan ponsel tersebut banyak akses penting baginya.

"Sedangkan pada waktu saya melakukan pinjamanpun, di situ sudah jelas ada anggunan sebagai jaminan diantaranya Kartu ATM, Ijazah dan kode akun BPJS. Kalaupun ada pencairan BPJS, Pihak Koperasi pun akan mengetahuinya,"tukas ADM.

Menanggapi hal itu, Denis Frans Wiranta, S.H, kuasa hukum nasabah atasnama ADM menegaskan, "Perbuatan pihak Koperasi ini jelas melanggar hukum dan dapat di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau perampasan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,"tegas Denis.

Posting Komentar

0 Komentar